4 April 2014

Usaha Penyelamatan Burung Jalak Bali

Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) atau dalam masyarakat Pulau Bali dikenal dengan “burung curik”  adalah jenis burung jalak dari suku Sturnidae, atau burung pengicau. Jalak Bali dinobatkan menjadi lambang fauna Provinsi Bali pada tahun 1991. Karena statusnya yang hampir punah. jalak bali menjadi icon konservasi burung di Indonesia bahkan dunia.

Persebaran dan Populasi
Jalak Bali hanya ditemukan di hutan bagian barat Pulau Bali, selain itu Jalak Bali juga merupakan satu-satunya spesies endemik Pulau Bali.
Beberapa sumber menyabutkan bahwa burung Jalak Bali sudah tidak lagi dijumpai dihabitat alaminya atau telah mengalami kepunahan di alam (Extinct in The Wild). Pada tahun 2012 populasi Jalak Bali dialam liar diperkirakan mencapai 60 ekor berasal dari program konservasi.
 
Keindahan Jalak Bali (Leucopsar rothschildi)
 
Masalah dan Ancaman
Karena penampilannya yang cantik, jalak Bali menjadi salah satu burung yang paling diminati oleh para kolektor dan pemelihara burung. Nilai kelangkaannya juga menjadi incaran para kolektor burung. Di Pasaran harga burung Jalak Bali berkisar antara 25-75 juta rupiah. Penangkapan liar, hilangnya habitat hutan, serta daerah burung ini ditemukan sangat terbatas menyebabkan burung Jalak Bali cepat menyusut dan menurunkan jumlah populasi liarnya di alam sampai batas kritis terendah dalam waktu singkat. Pada tahun 1997 Taman Nasional Bali Barat yang menjadi rumah terakhir Jalak Bali memiliki luas wilayah 77.000 hektar dan pada tahun 2011 menjadi kurang dari 5000 hektar. 


Status dan Upaya Konservasi
Jalak Bali dalam Red Data Book  IUCN tahun 2012 dikategorikan sebagai satwa yang paling terancam  punah  (Critically Endangered). Selain itu Jalak Bali dalam CITES  (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) dimasukkan dalam Apendix 1. Di Indonesia, Jalak Bali dilindungi dalam UU No.5 th. 1990 tentang  Konservasi  Sumberdaya  Alam  Hayati, dan Ekosistemnya dalam PP No.7 th.1999 tentang Pengawetan Jenis  Tumbuhan  Dan  Satwa. Jalak Bali ditetapkan sebagai satwa langka yang tidak  boleh diperdagangkan kecuali hasil penangkaran dari generasi ketiga (indukan bukan dari alam). 

Jalak Bali sedang memakan buah jeruk (di penangkaran)
Banyak upaya konservasi yang telah dilakukan untuk menyelamatkan jalak bali, salah satu usaha konservasi ex-situ terhadap Jalak Bali telah  dilakukan  oleh  Friends  of  the  National  Parks  Foundation (FNPF), program pelepasliaran Jalak Bali di  Nusa Penida. Pada  tahun 2006  telah  dilepasliarkan Jalak Bali sebanyak 25 ekor di desa Ped, 10 individu di Hutan Tembeling, dan 15 individu di Desa Batumadeg. Selain itu banyak kebun binatang di seluruh dunia menjalankan program penangkaran Jalak Bali seperti Zoological Park and Aquaria (AAZPA, USA),  Jersey Wildlife Persevation Trust (JWPT, Inggris), dan Organisasi konservasi burung dunia Birdlife International.

Kesimpulan
Upaya konservasi Jalak Bali telah banyak dilakukan secara ex-situ, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Namun upaya konservasi dihabitat alaminya (hutan bagian barat Pulau Bali) belum menunjukkan hasil yang baik. Harus ada upaya konservasi selain meningkatkan populasi Burung Jalak Bali di alam yaitu meningkatkan kesadaran masyarakat serta keamanan terhadap burung Jalak Bali sebagai warisan dunia yang harus bersama kita jaga.

Sumber Rujukan:
Citra F. R. dan Aunurohim. 2013. Populasi Burung Jalak Bali (Leucopsar rothschildi,
            Stresemann 1912) Hasil Pelepasliaran di Desa Ped dan Hutan Tembeling Pulau
            Nusa Penida, Bali.
Jurnal Sains POMITS Vol. 2. No.2. 2337- 3520 (2301-928X Print)
Ketut I, G. 2009. Pakan Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) di Desa Ped, Nusa Penida
            Klungkung, Bali.
Jurnal Bumi Lestari. Vol. 9. No. 1. Hlm. 97-101. Kelompok Study
            Ekowisata, Jurusan Biologi FMIPA Universitas Udayana.
Sudaryanto. 2010. Populasi  Jalak  Bali  (Leucopsar  rothschildi  Stresemann, 1912) di 
            Pulau Nusa Penida Propinsi Bail. Seminar Nasional Biologi. Yogyakarta.




0 komentar:

Post a Comment

Silahkah Berkomentar Sesuai Dengan Konten, Bisa Berupa Tanggapan, Kritik, Ataupun Saran. Terimakasih.

Copyright © 2012 GOMUMU All Right Reserved