Kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir di Lampung
Penambangan Pasir di Lampung TimurProvinsi Lampung memiliki potensi sumber daya alam pasir kuarsa yang sangat besar. Salah satu eksplorasi pasir kuarsa telah dimulai sejak tahun 2004 di Kecamatan Pasir Sakti dan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Eksplorasi pasir kuarsa oleh
beberapa perusahaan tambang telah menimbulkan dampak kerusakan pada lingkungan.
Salah satu contohnya adalah Desa Rejomulyo, kini telah berubah
menjadi seperti laut yang luasnya mencapai 500 hektar dengan kedalaman 4 hingga
12 meter. Kegiatan penambangan ini juga membahayakan masyarakat karena
penambangan pasir mengabaikan keselamatan lingkungan. Terlihat dari galian
tambang yang berbatasan langsung dengan rumah-rumah warga.
Pasca aktivitas
penambangan pasir juga menimbulkan dampak ekologi, seperti longsor, menurunnya
permukaan tanah, rusaknya cadangan air tanah sehingga sumur warga menjadi
keruh, hilangnya lahan untuk pemukiman, dan sumber daya alam.
Aktivitas
penambangan pasir ini secara nyata tidak mematuhi etika pengelolaan lingkungan
yang baik. Tidak seharusnya membuka lahan tambang tanpa sesuai etika
pengelolaan lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan yang telah terjadi haruslah
menjadi tanggung jawab perusahaan tambang. Selain itu, rusaknya lingkungan juga
harus segara dicarikan solusinya, seperti melakukan rehabilitasi lahan pasca
tambang dan menanam tanaman yang cocok
untuk lahan pasir. Untuk mencegah terbengkalainya lahan pasca
tambang yang berpotensi menjadi tempat perkembangbiakan bibit penyakit,
sebaiknya lahan tetap dimanfaatkan secara terpadu dan tetap memperhatikan etika
pengelolaan lingkungan. @situs_hijau.
Sumber Foto: pasirsaktilamtim.blogspot.com
0 komentar:
Post a Comment
Silahkah Berkomentar Sesuai Dengan Konten, Bisa Berupa Tanggapan, Kritik, Ataupun Saran. Terimakasih.