4 April 2014

Kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir di Lampung

Penambangan Pasir di Lampung Timur

Provinsi Lampung memiliki potensi sumber daya alam pasir kuarsa yang sangat besar. Salah satu eksplorasi pasir kuarsa telah dimulai sejak tahun 2004 di Kecamatan Pasir Sakti dan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. 

Eksplorasi pasir kuarsa oleh beberapa perusahaan tambang telah menimbulkan dampak kerusakan pada lingkungan. Salah satu contohnya adalah Desa Rejomulyo, kini telah berubah menjadi seperti laut yang luasnya mencapai 500 hektar dengan kedalaman 4 hingga 12 meter. Kegiatan penambangan ini juga membahayakan masyarakat karena penambangan pasir mengabaikan keselamatan lingkungan. Terlihat dari galian tambang yang berbatasan langsung dengan rumah-rumah warga.

Pasca aktivitas penambangan pasir juga menimbulkan dampak ekologi, seperti longsor, menurunnya permukaan tanah, rusaknya cadangan air tanah sehingga sumur warga menjadi keruh, hilangnya lahan untuk pemukiman, dan sumber daya alam. 

Aktivitas penambangan pasir ini secara nyata tidak mematuhi etika pengelolaan lingkungan yang baik. Tidak seharusnya membuka lahan tambang tanpa sesuai etika pengelolaan lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan yang telah terjadi haruslah menjadi tanggung jawab perusahaan tambang. Selain itu, rusaknya lingkungan juga harus segara dicarikan solusinya, seperti melakukan rehabilitasi lahan pasca tambang dan  menanam tanaman yang cocok untuk lahan pasir. Untuk mencegah terbengkalainya lahan pasca tambang yang berpotensi menjadi tempat perkembangbiakan bibit penyakit, sebaiknya lahan tetap dimanfaatkan secara terpadu dan tetap memperhatikan etika pengelolaan lingkungan. @situs_hijau.

Sumber Foto: pasirsaktilamtim.blogspot.com





0 komentar:

Post a Comment

Silahkah Berkomentar Sesuai Dengan Konten, Bisa Berupa Tanggapan, Kritik, Ataupun Saran. Terimakasih.

Copyright © 2012 GOMUMU All Right Reserved