25 September 2014

Bayi Tabung di Indonesia? Boleh atau Tidak?

Bayi Tabung di Indonesia

Istilah Bayi Tabung saat ini sudah sangat populer di masyarakat
Tapi tahukah pembaca apa itu Bayi Tabung?
Apakah pembaca Gomumu mengira Bayi Tabung adalah bayi yang dipelihara dan besarkan di dalam tabung? Atau bayi yang dilahirkan dari tabung?

Tentu saja bukan, bayi tabung sebenarnya bukanlah bayi yang dilahirkan atau dibesarkan dalam tabung. Istilah bayi tabung merupakan nama dari suatu teknologi kedokteran modern yang membantu menyelesaikan masalah reproduksi manusia. Istilah bayi tabung merujuk pada bayi-bayi yang berhasil dilahirkan dari sel sperma ayah dan sel telur ibu yang dipertemukan diluar tubuh ibu, yakni dipertemukan di dalam sebuah tabung (tabung reaksi/cawan petri). Oleh karena itulah disebut dengan bayi tabung.

Adakah pembaca memiliki tetangga atau bahkan saudara yang sulit memiliki keturunan?
Disanalah teknologi bayi tabung berperan menyelesaikannya.  Biasanya pasangan suami-istri yang tidak memiliki keturunan diakibatkan oleh banyak faktor, seperti adanya kelainan pada sistem reproduksi, terserang penyakit (contohnya: kista), saluran yang tersumbat, sel sperma yang terlalu sedikit dihasilkan dsb. Hal ini menyebabkan pasangan suami istri yang telah lama menikah akan sulit memiliki keturunan.


Sederhananya proses teknologi bayi tabung dapat kita bayangkan sebagai berikut; 
Dokter mengambil sel sperma dari ayah dan sel telur dari ibu, dalam keadaan steril keduanya dipertemukan dalam tabung/cawan petri, Setelah sel sperma dan sel telur berhasil bertemu calon bayipun terbentuk, lalu calon bayi yang masih belum berbentuk ini ditanamkan didalam rahim ibu, dan sang ibupun hamil seperti ibu hamil lainnya, kemudian bayi tabungpun siap lahir dengan selamat.

Bayi Tabung di Indonesia
Sejak teknologi bayi tabung ditemukan pada awal tahun 1970'an oleh Robert Geoffrey Edwards memang selalu menuai pro dan kontra. Bahkan pada saat itu para pemuka agama kristiani mengecamnya. Banyak pihak mendukung gagasan dan temuan Edwards, disisi lain banyak yang memiliki pandangan berbeda. Bahkan saat Robert Geoffrey Edwards dan Patrick Steptoe dianugrahi nobel kedokteran pada tahun 2010 masih terjadi pro dan kontra.

Buyung, Hasil program bayi Tabung lahir pada 20 Januari 2010
Sumber: Tempo.com

Lantas bagaimana dengan bayi tabung di Indonesia
? Boleh atau Tidak?

Sebagai negara yang mayoritasnya muslim, perkembangan teknologi bayi tabung bukan tidak mengalami kendala. Ada sebagian ulama yang mengatakan halal dan ada pula yang berpendapat haram dilakukan inseminasi buatan pada manusia. Namun mayoritas ulama berpendapat boleh dilakukan dengan alasan darurat dan memenuhi kriteria tertentu. MUI mengeluarkan fatwa bahwa boleh dilakukan bayi tabung dengan alasan-alasan darurat. Hal ini masuk kedalam ranah usaha (ikhtiar). Fatwa MUI ini adalah hasil dari komisi fatwa pada tahun 1979. Haram hukumnya menitipkan hasil inseminasi pada rahim perempuan lain dan haram pula melakukan inseminasi dari sperma laki-laki yang telah meninggal. Organisasi Islam terbesar di Indonesia NU (Nahdlatul Ulama) juga telah menetapkan bahwa halal dilakukan bayi tabung dengan dasar dalil-dalil yang ada. Fatwa NU ini adalah hasil dari musyawarah nasional alim ulama pada tahun 1981 di Yogyakarta.

Untuk status hukum mengenai bayi tabung di Indonesia juga telah diatur didalam perundang-undangan. Menurut sudut pandang hukum perdata Indonesi yang mengatur tentang usaha kehamilan yang dilakukan diluar cara alamiah menghasilkan suatu ketentuan yang sah mengenai status hukum bayi tabung. Didalam Pasal 127 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 disebutkan bahwa pembuahan hanya boleh dilakukan dari sperma dan sel telur dimana Ia berasal atau pasangan suami-istri. Serta dilakukan oleh tenaga ahli yang memiliki wewenang dan dilakukan pada fasilitas kesehatan tertentu. Anak yangg dilahirkanpun memiliki hak waris yang sama dengan anak yang dilahirkan secara alamiah. Pasal lainnya yang mengatur bayi tabung adalah Pasal 250 KUH Perdata dan Pasal 42 Undang-Undnag No. 1 Tahun 1974.

Bagaiamana? apakah pembaca sudah cukup jelas?
Untuk lebih jelasnya mengenai hukum dan fatwanya dapat pembaca baca fatwa MUI dan Undang-Undang diatas pada sumber yang valid dan bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya.

Semoga hadirnya teknologi bayi tabung di Indonesia dapat menjadi solusi bagi pasangan yang sulit memiliki keturunan. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi akan selalu menjadi berkah yang menyejukkan selama hal tersebut menjadapatkan ijazah dari agama. @Gomumu.

0 komentar:

Post a Comment

Silahkah Berkomentar Sesuai Dengan Konten, Bisa Berupa Tanggapan, Kritik, Ataupun Saran. Terimakasih.

Copyright © 2012 GOMUMU All Right Reserved