Jenis-Jenis Ular Indonesia yang Dilindungi
Proses Pemotongan Kepala Ular : Perdagangan Kulit Ular Sanca Kembang (Pyton reticulatus) |
Kondisi sosial mengenai ular dalam kehidupan masyarakat berpengaruh kuat terhadap kelangsungan hidup mereka. Stigma positif dan negatif mengenai jenis ular di Indonesia menjadi hal yang sangat penting sebagai respon sosial manusia terhadap ular.
Masyarakat yang masih menganggap ular sebagai hewan yang mengganggu dan membahayakan sebenarnya memiliki dampak negetif dan positif secara tersendiri. Jenis-jenis ular menjadi terancam lantaran dianggap perlu untuk dibunuh. Namun stigma ular sebagai hewan yang membahayakan sekaligus menjadi perisai agar manusia tidak mengganggu ular. Jika manusia bertemu ular mereka hanya perlu menghindar.
Kelangsungan hidup jenis-jenis ular di Indonesia tidak begitu terancam bila dibandingkan dengan jenis-jenis hewan lainnya seperti jenis-jenis mamalia: Gajah, Harimau, Badak, Rusa, dll. jenis-jenis burung: burung Rangkong, burung Maleo, burung Nuri, Bangau Tongtong dll. Hanya beberapa jenis ular Indonesia yang dilindungi oleh undang-undang karena keberadaanya perlu untuk dilindungi. Jenis-jenis ular yang terancam tersebut sebagian besar mengalami tekanan lingkungan akibat kerusakan hutan dan tidakan-tindakan over eksploitatif.
Beberapa jenis ular memerlukan kondisi lingkungan spesifik yang masih alami untuk hidup. Kerusakan hutan merusak tempat hidup ular-ular eksotik Indonesia. Kerusakan hutan menyederhanakan naungan dan memperkecil ketersediaan pakan bagi ular. Pada saat ini jenis-jenis ular banyak dimanfaatkan untuk tujuan tertentu seperti untuk obat, fashion, makanan dan hewan peliharaan. Pemanfaatan tanpa memperhatikan kelangsungan hidup menjadi ancaman secara langsung bagi jenis-jenis ular di Indonesia.
Jenis-jenis Ular Indonesia
Lebih dari 240 jenis ular yang ada di Indonesia hanya sedikit sekali yang dilindungi. Jenis-jenis ular Indonesia sangat beragam, mulai dari ular yang tidak berbisa, berbisa rendah, hingga berbisa tinggi. Jenis-jenis ular Indonesia menempati habitat yang cukup bervariasi mulai dari habitat teresterial (tanah), air tawar dan payau seperti ular rawa/kadut (Cereberus sp.), air laut, hingga daerah pegunungan dan pohon-pohon yang tinggi.
Beberapa jenis ular di Indonesia memang mengalami ancaman dialam liar dan dilindungi perundang-undangan. Berikut Gomumu sajikan beberapa jenis ular indonesia yang dilindungi oleh undang-undang sebagai upaya untuk menjaga kelangsungan hidup mereka dari kepunahan:
- Ular Sanca Hijau
Ular sanca hijau (Python viridis) hanya dapat ditemukan di Pulau Papua, Aru, dan Australia. Ular sanca hijau memiliki penampakan eksotik dengan warna utama hijau dengan bercak putih. Karena itulah jenis ular ini banyak diburu untuk diperdagangkan. Ular sanca hijau merupakan ular sanca pohon yang saat ini terancam kepunahan. Oleh CITES ular sanca ini dimasukkan dalam kategori Apendix II.
- Ular Sanca Bodo
Meskipun termasuk jenis ular yang dilindungi, ular sanja bodo (python molurus) merupakan jenis ular indonesia yang banyak dipelihara dan dijadikan hewan kesayangan oleh penghobi reptil. Ular yang familiar dimasyarakat karena sangat banyak sekali dimanfaatkan ini memiliki warna coklat dengan belang sepeerti jaring. Di Indonesia ular sanca bodo (Python molurus) dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999. Sedangkan oleh IUCN ular sanca bodo dimasukkan dalam kategori “Near Threatened” (Hampir Terancam).
- Ular Sanca Timor
Ular sanca timor (Phyton timorensis) di lindungi oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999. Ular yang ditemukan di Pulau Pulau Timor, Lombien, dan Flores ini saat ini sangat terancam karena aktivitas perburuan dan perdagangan. IUCN mengkategorikan jenis ular ini kedalam status terancam (endangered).
Link: Jendelmu
Apppreciate this blog post
ReplyDelete